Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 5 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

2020-11-18 1,249

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Simbolis pemusnahan dengan cara dibakar terhadap barang kena cukai ilegal dan eks barang kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Banjarmasin dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan bagian Selatan diikuti perwakilan sejumlah instansi terkait seperti kejaksaan dan kepolisian daerah Kalimantan Selatan, pada Rabu siang (18/11/2020).

Total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 5 juta batang lebih rokok, 154 ,5 kilogram tembakau iris, 33 botol liquid vape, 54 botol minuman beralkohol, dan 303 paket kiriman pos berupa kosmetik, suplemen, alat bantu seks hingga senjata api hias.

Hasil pencegahan atau penindakan periode 2019-2020 ini secara keseluruhan akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir Banjar Bakula Banjarbaru.

"Total kerugian negaranya kalau kita hitung sampai 5,2 milyar rupiah nilai barangnya dan pajak yang harusnya dapat dipungut oleh negara sebesar 2,2 milyar. Sayang sekali, karena produk ilegal ini merusak tatanan persaingan negara kita," terang Kepala KPPBC Banjarmasin, Kurnia Saktiyono.

Barang kena cukai ilegal ini dimusnahkan setelah pemiliknya dipastikan tidak ditemukan sehingga ditetapkan menjadi barang milik negara untuk dimusnahkan.

Untuk memutus mata rantai pengiriman barang ilegal, ke depan pihak bea cukai berencana melakukan pemeriksaan terhadap jasa pelayanan pengiriman barang karena kasus temuan melalui jasa pengiriman selalu berulang.