BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Berkas dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Banjar dengan tersangka Camat Aluh-Aluh dinyatakan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar lengkap atau P21 dan akan diserahkan pihak kejaksaan untuk masuk dalam tahap pengadilan.
Pihak kejaksaan sebelumnya sempat melakukan pemeriksaan terhadap berkas selama 5 hari sebelum dinyatakan lengkap.
Dari hasil pemeriksaan, Camat Aluh-Aluh diduga melanggar Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang netralitas Pilkada.
"Tersangka Camat Aluh-Aluh melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 Ayat 1. Sesuai peraturan Pasal 21 huruf A, ancamannya adalah di bawah 5 tahun," ujar Kajari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto.
Sementara kuasa hukum Camat Aluh-Aluh mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pihaknya berdalih penetapan Camat Aluh-Aluh sebagai tersangka merupakan hal yang kurang tepat.
Pasalnya Camat Aluh-Aluh hadir sebagai tuan rumah yang memiliki kewajiban menghadiri kegiatan apapun di daerahnya.
"Tentunya kita sudah mempelajari apa saja sebenarnya dasar hukum yang didakwakan kepada kami. Kami sebagai lawyer sudah menganalisanya, bahwa itu tidak tepat karena client kami ini bukan petahana sedangkan UU Nomor 10 Tahun 2016 itu adalah Pasal 71 sampai Ayat 6 itu adalah untuk petahana," terang Kuasa Hukum Syaifullah, Abdul Samad.
Camat Aluh-Aluh Syaifullah diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN karena hadir saat acara kampanye yang digelar salah satu pasangan calon Bupati Banjar.
Dalam acara tersebut, Syaifullah sempat memberikan sambutan dalam acara yang kemudian dilaporkan salah seorang warga kepada pihak Bawaslu Kabupaten Banjar.