Digerebek Petugas, Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ini Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Penjara

2020-11-18 4

PADANG, KOMPAS.TV - Seorang ibu rumah tangga digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang karena menjadi pengedar sabu. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 37 paket sabu siap edar

Ibu Rumah Tangga ini ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Kuranji,Kota Padang, Sumatera Barat selasa siang (17/11/2020).

Pelaku terus berkilah, bahwa tak kembali menjadi pengedar narkoba.

Namun dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 37 paket kecil sabu siap edar yang disimpan pelaku di dapur rumah.

Tidak bisa mengelak lagi, petugas kemudian menggiring residivis kasus narkoba ini ke Mako Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami darimana asal barang narkoba yang dimiliki oleh pelaku, untuk mengungkap jaringannya.

Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Free Traffic Exchange