JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menjelaskan pelaksanaan vaksinasi covid-19 akan melalui 2 skema.
Skema yang pertama adalah vaksin program atau yang dibiayai pemerintah, yakni untuk tenaga kesehatan, pelayan publik dan peserta BPJS penerima bantuan iuran.
Kemudian skema yang kedua adalah vaksin mandiri yang tidak dibiayai pemerintah.
Vaksin program akan menjangkau sasaran sebanyak 30 persen, atau 32 juta orang lebih.
Sementara itu, Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Bpom Penny Lukito, menyatakan telah mengeluarkan persetujuan penggunaan 2 obat covid-19 dalam kondisi darurat.
Obat yang mengantongi persetujuan adalah favipiravir dan remdesivir.