JAKARTA, KOMPAS.TV Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh masyarakat sipil kepada polisi sebagai buntut pernyataanya di media sosial terhadap Rizieq Shihab.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Jalih Pitoeng didampingi oleh kuasa hukumnya kepada Bareskrim Polri, Selasa siang (17/11).
Jalih menyebut, Nikita diduga melakukan penistaan agama melalui pernyataannya di media sosial.
"tentang yang pertama ujaran kebencian penistaan agama yang berkaitan dengan terganggunya hubungan toleransi antar umat beragam. Nah ini kan juga ramai di media sosial kita ingin menstop kerusuhan-kerusuhan yang terjadi di media sosial", ungkap Jalih saat diwawancara wartawan (17/11).
Pelapor meminta agar Nikita diproses secara hukum dan kontrak-kontraknya di media, segera diakhiri.
Ia menilai, Nikita Mirzani tak layak menjadi seorang public figure.
Sebelumnya, Nikita sempat mengomentari kepulangan Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Bandara Soekarno Hatta di akun instagram miliknya.
Ia juga sempat mengeluarkan kata Habib tukang obat. Pernyataannya tersebut mendapat kecaman dari sejumlah pihak, terutama pendukung Rizieq Shihab.