Masa Pandemi, DISDUKCAPIL Maksimalkan Pelayanan Online

2020-11-17 1,310

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil DISDUKCAPIL Kota Sukabumi, menggelar Forum Perangkat Daerah untuk perubahan rencana strategis tahun 2018-2023, di Aula Kelurahan Selabatu Kota Sukabumi. Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Daring yaitu pelayanan DISDUKCAPIL harus dilakukan dalam jaringan atau Online. Tentunya dengan kondisi Pandemi Covid-19, pihaknya mengajak masyarakat untuk menggunakan dan memaksimalkan pelayanan DISDUKCAPIL secara Online. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan.

Namun, pihaknya tetap melakukan pelayanan secara langsung dengan pembatasan jumlah pelayanan. Selain itu juga tetap menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya memastikan pelayanan publik di Kantor DISDUKCAPIL Kota Sukabumi tetap berjalan optimal. Hampir semua pelayanan bisa dilakukan secara online, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Kantor DISDUKCAPIL untuk menyelesaikan Administrasi Kependudukannya.