TEGAL. KOMPAS.TV - Inilah ke tiga pemuda pelaku pencabulan saat di hadirkan dalam press rilis di halaman Mapolres Kabupaten Tegal, sabtu siang. Ketiganya masing masing, JS 19 tahun, IB 17 tahun, dan AS 20 tahun merupakan warga Bumijawa, Kabupaten Tegal. Perbuatan cabul tersebut dilakukan bermula dari perkenalan antara para pelaku dengan korban DN 16 tahun di sebuah pasar malam.
Kemudian, para pelaku mengajaknya pergi ke sebuah villa yang berlokasi di obyek wisata guci, Bojong, Kabupaten Tegal. Dengan bujuk rayu para pelaku, korban disetubuhi secara bergiliran. Perbuatan para pelaku terungkap, ketika korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Ibu korban yang curiga, kemudian mendesak agar korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban juga sempat diminta untuk melakukan tes kehamilan di sebuah layanan kesehatan dan hasilnya korban positif hamil. Tak terima dengan kondisi anaknya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya baju dan pakaian dalam korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang undang undang perlindungan anak anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.