JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bersikap tegas terhadap kerumunan yang terjadi pada acara pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020) malam lalu.
"Orang yang sengaja melakukan kerumunan masa tanpa mengindahkan protokol kesehatan berpotensi menjadi pembunuh potensial terhhadap kelompok rentan," kata Mahfud MD.
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," lanjutnya.
Menko Polhukam Mahfud MD memperingatkan penegak hukum akan menindak tegas kepada pihak-pihak yang menyebabkan kerumunan orang termasuk kepada kepala daerah hingga pemuka agama.
Sementara itu menanggapi kritikan dari pemerintah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta serius dan tidak main-main dalam menegakkan protokol kesehatan.
Menurut Anies, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Di sisi lain, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, menyatakan penerapan denda 50 juta rupiah bukanlah tindakan optimal di masa pandemi Covid-19 saat ini, karena yang dikhawatirkan dari kerumunan di Petamburan tersebut adalah potensi klaster baru corona.
Semoga kerumunan seperti di Petamburan ini tidak terjadi lagi di saat Indonesia masih pandemi Covid-19.