JAKARTA, KOMPAS.TV Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keramaian di tengah Covid-19 yang dilakukan pemimpin ormas FPI Rizieq Shihab.
Hal ini dijelaskan Kadiv Humas mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di DKI Jakarta.
Hal ini menjadi tindak lanjut penyidik terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan pada acara resepsi pernikahan putri dari HRS.
"Yang kedua tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS,"ujar Argo Yuwono.
Argo telah memberikan surat klarifikasi kepada Anies dan sejumlah pihak terkait acara HRS.
"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum dan kemudian beberapa tamu yang hadir,"ujar Argo.
Klarifikasi dari Anies terkait dugaan tindak pidan pelanggaran pasal 95 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.