Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa perkara kepengurusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte. Hal tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020) hari ini.
JPU menilai, argumentasi yang disampaikan dalam nota keberatan tersebut telah masuk pada pokok perkara. Dengan demikian, JPU meminta agar majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan tim kuasa Napoleon pada Senin (9/11/2020) pekan lalu.
Link Terkait :
https://www.suara.com/news/2020/11/16/131035/jaksa-pede-dengan-dakwaan-hakim-diminta-tolak-eksepsi-irjen-napoleon
https://www.suara.com/news/2020/11/13/133851/saksi-bukti-penghapusan-red-notice-djoko-tjandra-dari-irjen-napoleon-palsu
#DjokoTjandra #TommySumardi #IrjenNapoleonBonaparte
Video Editor : Suciati
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom