Denda Rizieq Shihab Rp 50 Juta, Doni Monardo Apresiasi Anies

2020-11-15 997

JAKARTA, KOMPAS.TV Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo apresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memberikan denda kepada Rizieq Shihab dan FPI Sebesar Rp 50 Juta.

Dalam Konferensi pers yang disiarkan di Kanal Youtube BNPB Minggu (15/11/2020) Doni menjelaskan denda tersebut merupakan denda yang tertinggi yang diterapkan kepada masyarakat.

Namun ia menjelaskan jika nantinya masih terulang, jumlah denda juga akan berlipat ganda menjadi Rp.100 Juta

"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu," ujar Doni.

Doni juga menjelaskan, sebelum dijatuhkan sanksi, Gubernur Anies Baswedan bersama Doni Monardo telah lakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tulisan terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan tersebut.

Ia juga meminta maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan pihak satgas tersebut kurang berkenan, Doni menyebut Satgas Covid-19 akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa.