Terkait Acara Timbulkan Kerumunan, Epidemolog: Seluruh Pimpinan Harus Jadi Teladan Prokes

2020-11-15 904

JAKARTA, KOMPAS.TV - Denda administratif sebesar 50 juta rupiah, diberikan Kepada Pimpinan Fpi, Rizieq Shihab, terkait kegiatan acara pernikahan putri Rizieq Shihab, sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad, di petamburan, yang menimbulkan kerumunan.

Langkah tegas Pemprov DKI ini, mendapatkan apresiasi, dari satgas penanganan covid-19.

Sementara itu, tenaga kesehatan di RSD Wisma Atlet Jakarta "Curhat", karena masih banyak masyarakat yang abai protokol kesehatan.

Ketaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, serta ketegasan pemerintah terhadap pelanggar, menjadi kunci penting, dalam upaya memutus mata rantai penularan corona.

kerumunan masyarakat yang terjadi dalam dua hari terakhir menimbulkan tanda tanya, karena seolah ada pembiaran.

Ketua satgas penanganan covid-19, Doni Monardo menyatakan, pemerintah Provinsi DKI tidak pernah mengizinkan acara yang mengundang keramaian, termasuk terkait resepsi pernikahan.

#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV