Polisi Tangkap Pemilik Akun Medsos yang Sebar Kebencian

2020-11-15 815

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria di Bandung, Jawa Barat.

Yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dalam konten video yang diunggahnya dalam media sosialnya.

Polisi mengatakan tersangka, DM, dalam video ungahannya dinilai melontarkan tantangan kepada polisi sambil seolah-olah menggunakan narkoba.

Dalam penangkapan ini polisi menyita barang bukti berupa.telepon genggam.

Selain itu polisi juga meyertakan tangkapan layar dalam akun medias soisial tersangka sebagai bukti kejahatan dalam kasus ini.

Sementara itu, tersangka DM mengaku aksinya dilakukan untuk bergurau.

Ia juga membantah telah menggunakan narkoba saat merekam pernyataannya yang menantang polisi dan menyebarkan kebencian pada pemerintah.

Tersangka, DM, dijerat dengan aturan soal penyebaran kebencian yang ada dalam UU ITE dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.

Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV