Serikat Buruh Tuntut Gubernur Naikan UMP 2021

2020-11-13 389

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pekerja dari sejumlah Serikat Buruh kembali menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Massa kembali menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dalam tuntutannya.

Unjuk rasa yang dilakukan, sebagian massa terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tak memakai masker.

Selain itu, massa juga menuntut Gubernur Sumsel untuk menaikkan Upah Minimun Provinsi tahun 2021.

Sebelumnya Gubernur Sumsel menetapkan UMP tahun 2021 minimal sama seperti tahun 2020, sebesar Rp 3,08 juta rupiah per bulan.

Pekerja menuntut agar Gubernur menerbitkan Surat Keputusan tentang kenaikan Upah Minimum Kota dan Kabupaten, sesuai PP nomor 78 tahun 2015.

Menanggapi tuntutan buruh, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengaku masih mengkaji tuntutan terkait kenaikan UMP tahun 2021.

Meski Menteri Ketenagakerjaan sudah menerbitkan surat edaran tentang tidak menaikkan UMP 2021, ada 5 Provinsi yang tetap menaikkannya, yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.

#Pekera #UMP #Sumsel

Free Traffic Exchange