Polisi Memulai Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual Aurel JKT48

2020-11-13 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memulai penyelidikan kasus pelecehan seksual yang menimpa Aurel, salah seorang personel JKT48.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/20).

"Saya sudah katakan kemaren Jkt48 memang ada laporan, sudah kita teliti dan akan kita naikkan ke tingkat penyelidikan. Kami akan mengundang pelapornya dengan membawa saksi-saksi dan juga bukti-bukti yang dipersangkakan," ujar Kabid Humas.

Salah seorang personel JKT48 berinisial nama AV mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Dia menjadi korban pelecehan seksual pada Selasa (3/11/2020).

AV yang kini berusia 21 tahun itu pun melaporkan kasus dugaan tindakan asusila yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.

Laporan personel JKT48 tersebut telah terdaftar di nomor laporan LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ pada 7 November 2020.