SUBANG, KOMPAS.TV - Dengan membawa poster yang bertulis sejumlah tuntutan, massa buruh yang didominasi oleh perempuan ini, untuk kesekian kali melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Subang, kamis sore lalu.
Tuntutan mereka masih sama, yakni menuntut dikeluarkannya perpu pencabutan undang-undang cipta kerja, yang dinilai sangat merugikan buruh.
Selain itu massa aksi yang tergabung dalam aliansi buruh subang bersatu ini, juga meminta pemerintah dan DPRD Kabupaten Subang, untuk menaikan upah minimum Kabupaten Subang 2021 mendatang.
Terkait belum dicabutnya undang-undang tersebut, koordinator aksi menyebut jika pemerintah telah berkhianat terhadap bangsa dan rakyatnya.
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, buruh mengancam akan terus melakukan aksi perlawanan, hingga undang-undang yang dinilai tidak berpihak terhadap kaum buruh itu dicabut.
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/