KEDIRI, KOMPAS.TV - Sejak bulan Agustus 2020 Bawaslu kabupaten Kediri terus melakukan penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara. Dari data sementara, ada 21 orang pegawai negeri sipil yang dilaporkan kepada komisi aparatur sipil negara.
Menurut Bawaslu puluhan ASN tersebut melanggar aturan netralitas dalam Pilkada. Selain melakukan dukungan secara langsung para ASN tersebut juga terbukti mendukung salah satu calon di media sosial.
Setelah melakukan penyelidikan seluruh data dan barang bukti pelanggaran langsung diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diproses. Sejauh ini dari penindakan Komisi Aparatur Sipil Negara terdapat 2 ASN yang mendapatkan sanksi.
Jumlah pelanggaran ASN di Kediri sendiri merupakan yang tertinggi di Jawa Timur dan nomer 5 di tingkat nasional. Maka dari itu kini Bawaslu tengah gencar melakukan sosialisasi netralitas ASN di sejumlah lembaga daerah.
Diharapkan dengan begitu angka pelanggaran netralitas ASN dapat turun.
#Kediri #PNS #Pilkada #Bawaslu #BeritaKediri