Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Polisi menggagalkan peredaran sabu dan pil koplo di Surabaya. Empat pelaku diamankan, beserta 1,5 kg sabu dan 234 ribu butir pil double L.
Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari penangkapan dua tersangka pada 29 Oktober lalu di kawasan Taman, Sidoarjo.
Heru menambahkan, setelah mengamankan dua tersangka tersebut, pihaknya melakukan pengembangan. Pada 7 November lalu, Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua tersangka lainnya di Rungkut, Surabaya.
"Di sana kami mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu 500 gram, dan kemudian pil double L sebanyak 234 ribu butir. Sekitar pukul 02.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Rungkut, Surabaya. Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram," kata Heru saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/11).
Heru menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda. Yakni sebagai pengedar dan kurir. Mereka merupakan pengedar narkoba jaringan Madura.
Heru juga menjelaskan, keempat tersangka mendapat barang dengan menggunakan jaringan kurir secara ranjau. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal barang terlarang itu.
Mereka terancam dijerat Pasal 114 juncto 132 subsider Pasal 112 (2) juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
#Surabaya #Jatim #Kriminal #Narkoba #Sabu #Koplo
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter : https://twitter.com/kompastvjatim