JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Jerinx SID dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO kembali menjalani sidang.
Kali ini sidang replik atau mendengarkan jawaban JPU terkait pleidoi terdakwa.
Terdakwa Jerinx SID menilai pembelaan kuasa hukum terdakwa tidak ada substansinya.
Sementara itu, Seusai sidang Jerinx mengemukakan video podcast Deddy Corbuzier yang dibawa menjadi barang bukti.
Saat persidangan Jerinx menjawab ajakan kolaborasi yang disampaikan Ketua Umum IDI terpilih Muhammad Adib Khumaidi dalam podcast Deddy Corbuzier.
"Tambahan barang bukti ini dari podcast Deddy Corbuzier yang mengundang ketua PB IDI Pusat, pihak mereka saja yang akunnya saya mention, bilang tidak berniat memenjarakan saya dan mengajak kolaborasi,"ungkap Jerinx kepada wartawan usai sidang di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Lebih lanjut Jerinx mengaku siap berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menangani Covid-19 jika bebas dari penjara.