2 Terdakwa Yang Rugikan Negara Rp 202 Miliar Divonis 10 Tahun Penjara

2020-11-12 2

MEDAN, KOMPAS.TV - Dua terdakwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus jual beli surat berharga PT SNP, divonis masing-masing 10 tahun penjara.

Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 200 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (11/11) malam.

Majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Maulana Akhyar Lubis dalam pembelian surat berharga berupa medium term notes milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh Bank Sumut, dilakukan tanpa mempertimbangkan analisis laporan keuangan.

Atas perbuatannya, Maulana Akhyar Lubis dijatuhi hukuman penjara selam 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 514 juta.

Dalam berkas terpisah, terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas yang merupakan perantara yang menyambungkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dengan Bank Sumut, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar. (*)



#korupsi #kasuskorupsi #ptsnp #ptsunprimanusantarapembiayaan #banksumut #mncsekuritas #maulanaakhyarlubis #andriirvandi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah



Free Traffic Exchange