21 ASN Dilaporkan Bawaslu Terkait Netralitas Pemilu

2020-11-12 899

Kediri, KompasTV Jawa Timur - Sejak bulan agustus 2020, Bawaslu kabupaten Kediri terus melakukan penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Dari data sementara, ada 21 orang ASN yang dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menurut Bawaslu, puluhan ASN tersebut melanggar aturan netralitas dalam pilkada. Selain melakukan dukungan secara langsung, para ASN tersebut juga terbukti mendukung salah satu calon di media sosial.

Sementara itu, setelah melakukan penyelidikan seluruh data dan barang bukti pelanggaran ASN tersebut diserahkan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk diproses. Hasilnya, hingga saat ini sudah 2 ASN yang mendapatkan sanksi.

Jumlah pelanggaran ASN di Kediri sendiri merupakan yang tertinggi di Jawa Timur, dan nomer 5 di tingkat Nasional. Maka dari itu, kini Bawaslu tengah gencar melakukan sosialisasi netralitas ASN di sejumlah lembaga daerah.



#Kediri #Jatim #KPU #Bawaslu #ASN #PNS #Netralitas

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter : https://twitter.com/kompastvjatim