Nilai Ganti Rugi tak Sesuai, Warga Tambelan Sampit Datangi Dinas PUPR Pontianak

2020-11-12 2,125

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Puluhan warga Kelurahan Tambelan Sampit, Kecamatan Pontianak Timur, melakukan audiensi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kota Pontianak. Pertemuan tersebut juga diikuti oleh tim penilai.

Warga mempertanyakan penetapan nilai ganti rugi pembebasan lahan dan ganti rugi bangunan yang digunakan untuk rencana pembangunan duplikat Jembatan Kapuas 1.

Mereka menilai penetapan harga oleh tim appraisal atau tim penilai tidak sesuai, sebab menurut warga, taksiran nilai rumah yang berada di pinggir jalan menggunakan taksiran harga rumah di dalam gang.

Selain itu, warga juga mempertanyakan nilai perhitugan ganti rugi dari kualitas bangunan. Warga berharap adanya peningkatan nilai ganti rugi dari bangunan dan lahan warga.

"Untuk penilaian harga kami rasa penilaian ini sebelah pihak, karena mereka hanya menilai harga. Mereka juga bilang jual-beli, tapi kenyataannya hanya beli saja. Yang kami sesalkan, rumah kami dibandingkan dengan harga di dalam gang," ucap salah seorang warga Tambelan Sampit, Apriyansah.

Tim penilai mengatakan jika perhitungan sudah dilakukan dengan prosedur yang ada, namun untuk perubahan nilai ganti rugi, mungkin saja terjadi berdasarkan kajian.

Tim appraisal menyebut ganti rugi untuk kepentingan umum pemerintah memberikan premi-premi khusus seperti solatium, biaya pindah hingga biaya pajak, masa tunggu, kerugian sisa tanah serta kerusakan fisik lainnya di luar transaksi normal.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#JembatanKapuas1 #pontianak