BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang terstruktur, sistematis dan, masif (TSM) dalam sidang pendahuluan terbuka di Aula Bawaslu Kalsel, pada Selasa petang(10/11/2020).
Laporan yang disidangkan diajukan calon Gubernur nomor urut 2, Denny Indrayana dinyatakan tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan hanya sampai sidang awal karena masih belum memenuhi syarat.
Bawaslu menilai bukti-bukti dan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan atas petahana calon Guburnur Kalimantan Selatan nomor urut 1, Sahbirin Noor dilakukan sebelum masa penetapan calon oleh KPU sehingga tidak memenuhi syarat materil untuk TSM.
"Yang disampaikan oleh pelapor, bahwa pelapor mendalihkan 107 bukti tersebut rentan waktunya sebelum penetapan calon. Sedangkan proses atau mekanisme administratif itu rentan waktunya adalah dari dimulai dari pendaftaran calon," terang Azhar Ridhanie, Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel.
Meski dugaan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) gugur, Bawaslu masih akan mengkaji 4 register dugaan pelanggaran pilkada administratif berdasarkan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada yang berbeda penindakannya dengan laporan TSM.
Jika TSM ditentukan dari penetapan calon hingga pungut hitung, maka Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada yang terkait penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan petahana memperhitungkan dugaan pelanggaran sejak 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon dalam pilkada dengan ancaman sanksi yang sama yaitu diskualifikasi.