JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan ini Majelis Hakim menelusuri aliran dana untuk kasus dugaan suap surat jalan palsu yang melibatkan petinggi Polri.
Djoko Sugiarto Tjandra terpidana kasus hak tagih Bank Bali bersama terdakwa Tommy Sumardi jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebanyak 4 saksi dihadirkan, Majelis Hakim meminta keterangan saksi untuk menelusuri aliran dana dari Djoko Tjandra ke Tommy Sumardi.
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum meminta agar pemeriksaan dibagi menjadi 2 klaster, yaitu klaster dari saksi Mulia Group dan klaster dari Mabes Polri.