SUKABUMI, KOMPAS.TV - Melalui Inovasi terbaru, jika masyarakat menemukan penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, baik dalam memberikan pelayanan atau menyimpang dari kode etik, agar tidak usah takut untuk melaporkan hal tersebut. Kini masyarakat dapat membuka akses melalui Sistem Online yang disediakan dalam Layanan Portal Pengaduan Dan Konsultasi Aparatur Dan Masyarakat Atau Pakar yang tersedia di Kantor Inspektorat Kota Sukabumi.
Dengan terobosan yang dikeluarkan Inspektorat, diharapkan masyarakat atau ASN bisa menyampaikan laporan atau aduannya. Pada intinya, Pemerintah Daerah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperbaiki apabila ada pelayanan ASN yang kurang baik, tentunya laporan yang disampaikan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Ke depan para ASN akan terkontrol dalam segi kinerja oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Sukabumi, Een Rukmini menambahkan, semua aduan tergantung jenis kasus. Apabila bentuk aduan sudah memenuhi 5W 2H, hal itu akan mudah dan cepat ditindak lanjuti. Adanya portal pakar ini juga akan menjamin kerahasiaan dari pengadu atau pelapor.
Semua aduan baik dari masyarakat atau ASN akan terekap di Data Base Portal Pakar dengan baik dan benar. Selanjutnya akan ditindak lanjuti sesuai dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pelapor.,