Tolak UU Cipta Kerja Buruh Kembali Gelar Unjuk Rasa

2020-11-10 672

SEMARANG, KOMPAS.TV - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Jepara, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jawa Tengah.

Aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin 9 November 2020 tak hanya menyampaikan aspirasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, namun buruh juga menyampaikan aspirasi menolak kenaikan upah minimun kabupaten-kota (UMK) Tahun 2021 sebesar 0 persen adalah tidak tepat. Buruh juga meminta Gubernur Jawa Tengah, untuk membuat kebijakan yang pro kepada buruh.

Perwakilan buruh pun akhirnya bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah untuk bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung. Ganjar menyatakan, buruh meminta agar dirinya mengawal penetapan UMK di kabupaten-kota. gGnjar juga meminta agar buruh dalam menyampaikan aspirasinya tidak dengan menggelar demo namun bisa berdiskusi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, sekretaris jenderal KSPI berharap penetapan UMK 2021 melihat kebutuhan buruh pada saat pandemi yang cukup banyak.

Aksi unjuk rasa yang digelar oleh buruh di depan gedung DPRD Jawa Tengah berajalan damai, tertib dan mengindari tindakan anarkis.

#UnjukRasa #UUCiptaKera #GanjarPranowo