Sidang Pleidoi Jerinx, Turut Dihadiri Dokter Tirta

2020-11-10 965

BALI, KOMPAS.TV Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID jalani sidang pembacaan Pleidoi, Selasa (10/11/2020).
Tirta juga tampak hadir dalam sidang kali ini.
Jerinx SID beserta istri, Nora Alexandra sempat menyapa dan mengobrol bersama dokter Tirta.
Sejumlah poin pembelaan dibacakan Jerinx, di antaranya terkait dokter Tirta dilarang pihak IDI Bali memberikan kesaksian untuk meringankan, serta Jerinx membantah menyakiti hati para dokter.


Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Jerinx SID 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Jerinx dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.


Hal ini berkaitan dengan unggahannya Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO", IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.


Free Traffic Exchange