DKI Izinkan Resepsi Nikah di Gedung dan Perkampungan

2020-11-09 10,234

Pemprov DKI Jakarta memberikan izin bagi masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Acara ini tidak hanya boleh diadakan di gedung, tapi juga di perkampungan atau rumah warga.

Link Terkait:
https://www.suara.com/news/2020/11/09/143758/bukan-hanya-di-gedung-anies-izinkan-resepsi-pernikahan-di-perkampungan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan resepsi pernikahan di kampung boleh diajukan asalkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seperti tamu harus menggunakan masker, tak bersalaman, makan tidak prasmananan, dan harus berjarak saat melakukan sesi foto.


"Sejauh itu dilakukan protokol covid itu dimungkinkan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2020).

Riza mengatakan untuk bisa menggelar resepsi di perkampungan tetap harus mengajukan proposal. Nantinya pihak Pemprov akan memeriksa kelayakannya menggelar acara.

#Pernikahan #Covid-19