Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Anak Majikan Pelaku

2020-11-09 1,273

MALANG-KOMPAS.TV-Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Inilah S-A, tersangka pencabulan disertai kekerasan yang baru saja ditangkap polisi.

Pelaku yang merupakan warga Cianjur ini mengaku dendam pada ayah korban, yang merupakan majikan pelaku.

Ia menuturkan kerap dimarahi oleh ayah korban.

Hal tersebut memicu dirinya untuk balas dendam, yang dilampiaskan pada korban, pada awal November lalu.

"Saya sering dimarahi, padahal bukan saya yang salah" kata S-A pelaku pencabulan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

#kasuspencabulan #beritakriminal