Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 42,9 Kg Narkoba dari Medan

2020-11-09 324

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Sebanyak 42,9 kilo gram narkotika berhasil digagalkan beredar oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Berdasarkan rilis pada Senin (9/11/2020), Narkotika yang disita terdiri dari pelaku penerima di Banjarmasin berinisial RB warga Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang diberi tugas untuk mengambil narkotika tersebut.

Di rumah yang disewa RB, polisi temukan 21,7 kilo gram sabu dan sekitar 15 ribu butir atau sekitar 3,6 kilogram ekstasi.

"Yang pertama adalah sabu yang ditangkap di gudang di jalan pramuka. Atas nama RB, ditemukan sabu seberat 21,7 kilogram dan ekstasi dengan berat 3,6 sebanyak 15.000," terang Kombes Rachmat Hendrawan, Kapolresta Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan pada tersangka RB, polisi kemudian berhasil menangkap dua kurir berinisial SH warga Suka Bumi, Jawa Barat dan AL warga Sidoarjo, Jawa Timur yang membawa narkotika tersebut dari Medan, Sumatra Utara melalui jalur laut dan darat.

Dari mereka polisi masih temukan 14 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi yang akan dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur.