Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Berunjuk Rasa di DPR

2020-11-09 979

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini Senin 9 November 2020, buruh melakukan unjuk rasa ke DPR RI.

Massa menuntut anggota dewan merevisi atau membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.


Sejak pagi, massa buruh sudah memadati pintu depan gedung DPR RI, di kawasan Senayan, Jakarta.

Buruh mendesak DPR melakukan legislative review untuk membatalkan atau merevisi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditandatangani presiden pada 2 November lalu.

Selain melakukan aksi, buruh juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Selain menuntut DPR untuk merevisi atau membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja, buruh juga menuntut agar pemerintah melalui kementerian tenaga kerja menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021.

Sebelumnya, kementerian tenaga kerja memutuskan tidak menaikkan UMP tahun 2021 karena mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.

Di tengah aksi buruh di gedung DPR, anggota DPR RI hari ini kembali menggelar Rapat Paripurna di gedung nusantara dua.

Rapat Paripurna digelar sebagai pembukaan masa persidangan kedua, tahun sidang 2020 sampai 2021.

Selain secara fisik, sidang yang dihadiri pimpinan DPR ini juga bisa diikuti secara virtual.