SEMARANG, KOMPAS.TV - Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan masih gencar dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang, karena masih tingginya kasus penyebaran Covid-19. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang bersama dengan anggota TNI, Polri, kembali menggelar razia protokol kesehatan di Jalan Raya Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dalam razia masker yang dilakukan petugas,mendapati sedikitnya ada 76 masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pelanggar yang rata-rata tidak mematuhi aturan terkait penggunaan masker,oleh petugas langsung dilakukan pendataan serta tes cepat dan didapati ada tujuh orang yang terindikasi reaktif dan kemudian langsung dilakukan tes swab di Puskesmas Kedungmundu Kota Semarang.
Salah satu pelanggar mengaku, dirinya merasa bersalah karena tidak mendukung upaya petugas dalam penegakan protokol kesehatan pada masa pandemi corona.
Warga yang melanggar protokol kesehatan mendapat sanksi menyapu area pemakaman di wilayah Sambiroto Kota Semarang, sementara warga yang tertib protokol kesehatan mendapat paket sembako dari petugas. Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan akan dilakukan dengan skala besar, karena masih banyaknya jumlah warga yang melanggar dan ditemukannya para pelanggar yang reaktif Covid-19.
"Pak camat, pak lurah, pak Kapolsek tiap malam, tiap pagi keliling tapi warga sepertinya menyepelekan, saya minta tertib lah, siapapun yang menangani covid ini tetap bosen mas, tapi kita ini tidak boleh mengeluh" ujar Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang.
Dengan adanya razia yang dilakukan seminggu dua kali tersebut, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah yang masuk zona merah seperti di Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
#RaziaMasker #ProtokolKesehatan #KotaSemarang