Kasus Hilangnya Djoko Tjandra di Red Notice Interpol kembali Berlanjut!

2020-11-09 1,270

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus hilangnya nama Djoko Tjandra di red notice interpol kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Para terdakwa, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, dalam suap terhadap dua jenderal polisi.

Yang pertama mengajukan eksepsi atau nota keberatan dakwaan jaksa adalah Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte.

Napoleon didakwa menerima 270 ribu Dollar Amerika Serikat dan 200 ribu Dolar Singapura, dari terpidana kasus Hak Tagih Bank Bali, Joko Sugiarto Candra.

Suap untuk menghilangkan nama Djoko dari daftar red notice interpol.

Nama Djoko perlu hilang untuk bisa ke indonesia, dari persembunyiannya di Malaysia.

Djoko ke Indonesia untuk mengurus peninjauan kembali kasus hak tagih bank Bali.