JAKARTA, KOMPAS.TV Video asusila viral yang disebut oleh warganet mirip dengan artis Gisel beredar di Media Sosial.
Perwakilan advokat melaporkan video bermuatan asusila yang viral di media sosial itu ke polda metro jaya.
Konsumsi secara masif di dunia maya itu dianggap meresahkan publik.
"kami juga penegak hukum seperti Polri TNI. Makanya kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya utk mengusut tuntas. baik yg menyebarkan dan juga pelaku,"ujar Pitra
Advokat Pitra Romadoni mengaku telah mengantongi sejumlah bukti. Salah satunya ada belasan akun media sosial yang disebut telah ikut menyebarkan video syur tanpa sensor tersebut.
Tak hanya mengincar para pelaku penyebar video berkonten asusila, Pitra juga meminta agar kepolisian menindaklanjuti sosok yang ada di dalam video.
Menurut Pitra, baik pelaku dan juga penyebar video dapat diancam dengan undang-undang informasi transaksi elektronik dan juga undang-undang pornografi.
Sanksi denda milyaran rupiah hingga hukuman pidana kurungan juga disebut bisa dijatuhkan kepada kedua pihak.
Sebelumnya diketahui, pengecara Febrianto dari Ampi melaporkan penyebar dan pemain video syur tersebut ke polda metro jaya. Dan laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya