RIAU, KOMPAS.TV - Polisi mendapat perlawanan saat berusaha menangkap pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau.
Dalam kasus ini, dua warga ditangkap karena menghalangi tugas polisi dan memprovokasi warga lain.
"Tindakan yang mencoba-coba menggagalkan pelaksanaan atau proses penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dari tersangka maupun barang buktinya," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya.
Penghalangan penggerebekan pengedar narkoba terjadi di permukiman warga kota Pekanbaru.
Warga ada yang melempari dan merusak motor polisi.
"Sempat juga dari kelompok-kelompok warga ini melakukan pelemparan berupa batu kemudian melakukan perlawanan," lanjut Kombes Nandang.
Pelaku berusaha menghalangi polisi agar pengedar yang akan ditangkap bisa kabur.
Polisi berusaha melerai aksi sejumlah warga itu.
Dari kejadian itu polisi menangkap dua warga yang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Diduga pelaku juga masuk dalam jaringan pengedar narkoba.
Selain keduanya, sejumlah warga lain yang diduga terlibat juga masih diburu polisi.
Selain pelaku penghalangan, polisi juga menangkap tiga tersangka pengedara narkoba di lokasi penggerebekan.