Vonis 16 Triliun untuk Pembobol Jiwasraya Opini Budiman Eps. 28

2020-11-07 3,369

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis atas kasus mega skandal asuransi Jiwasraya bakal tercatat dalam sejarah skandal asuransi dan korupsi terbesar di tanah air.

Para terdakwa divonis seumur hidup dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 16 Triliun.

Media massa dan organisasi antikorupsi memuji vonis hakim. Tajuk Rencana Kompas, 28 Oktober 2020 menulis putusan majelis hakim menjadi pelepas dahagsa saat kerongkongan pemberantasan korupsi negeri nyaris kering.

Aktivis ICW Kurni Ramadhana juga memuji vonis uang pengganti.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman seumur hidup untuk Direktur Utama PT Hanson Internasiopnal Benny Tjokrosaputro yang sering dikenal sebagai Geng Solo. Benny harus membayar uang pengganti Rp 6.078 triliun.

Hakim memvonis Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineta Heru Hidayat dengan vonis seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp 10.728 triliun.

Total uang pengganti yang harus dibayar senilai Rp 16 triliun, jumlah terbesar dalam sejarah uang pengganti di Indonesia.

Keduanya, terkait dengan kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya. Keduanya dihukum karena menggunakan keahliannya merusak pasar modal dan dunia asuransi Indonesia.

Selain Benny dan Heru, hakim juga menghukum bekas Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwaswraya Syahmirwan dan Direktur PT Mazima Integra TBK Joko Hartono Tirto. Mereka divonis seumur hidup.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah vonis tingkat pertama kasus asuransi Jiwasraya. Pertama, vonis hakim patut diapresiasi. Kedua, setelah pelaku utama diadili apakah kejahatan itu hanya melibatkan pelaku lapangan. Ketiga dan yang utama bagaimana nasib pemegang polis asuransi Jiwasraya. Keempat, bagaimana dengan nasib asuransi lain, Wana Atha Life yang ikut terimbas kasus Jiwasraya.