Polisi Gagalkan Peredaran 48 Kilogram Ganja

2020-11-06 1,331

MALANG-KOMPAS.TV-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota menangkap jaringan pengedar narkoba jenis ganj.

Adalah AK (35), MAP (22), dan UA (25) yang berperan sebagai kurir dalam jaringan ini.

Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, penangkapan ini dari pengembangan kasus sebelumnya.

"Barang bukti kami temukan ditempat yang sama. Informasinya total ada 100 kilogram ganja yang disimpan di peti kayu. Yang sudah kita amankan ada 48 kilogram ganja" kata mantan Kapolres Batu ini, Jumat (06/10/2020).

Barang haram ini sudah diedarkan selama kurun satu tahun terakhir.

Kini polisi sedang memburu tersangka lainnya.

Diduga kuat penangkapan ini berkaitan dengan bandar besar narkoba.

Selain menangkap tiga kurir, polisi juga turut menangkap dua tersangka lain yang juga berperan sebagai kurir.

Turut disita 263 gram sabu dan ratusan ribu butir pil dobel L.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 111 ayat 1 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

#tersangkanarkoba

Free Traffic Exchange