PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak resmi menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi DPRD, terkait rancangan peraturan daerah untuk APBD tahun 2021. Dalam tanggapan yang disampaikan, Pemerintah Kota Pontianak menyatakan siap memberlakukan relaksasi pajak untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi covid-19.
Ketentuan tersebut berlaku, baik bagi pelaku usaha, perhotelan, rumah makan, restoran, hingga tanggungan lainnya. Pelayanan pada wajib pajak juga akan ditingkatkan, untuk memperbaiki pertumbuhan pendapatan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, turut disampaikan pemandangan fraksi, tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah, berdasarkan sejumlah masukan dari anggota DPRD.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#APBD #Pontianak #Covid19