JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis selama tiga bulan penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah, pada artis Vanessa Angel.
Atas putusan ini terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusannya, Vanessa Angel dianggap terbukti bersalah, memiliki dan menyalahgunakan obat-obatan jenis psikoterapika.
Atas putusan ini, suami Vanessa bibi Ardiansyah, hanya bisa pasrah dan menyerahkan kepada Vanessa serta kuasa hukumnya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Atas putusan 3 bulan penjara, kuasa hukum vanessa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak.
Selain Vanessa dan kuasa hukumnya, jaksa juga menyatakan pikir-pikir, untuk mengupayakan banding.
Sebelumnya tim jaksa menuntut Vanessa dengan pidana enam bulan penjara, atas pemilikan 20 butir pil Xanax yang disebutkan didapat dari mantan kuasa hukum Vanessa.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV