JAKARTA, KOMPAS.TV Oknum Polisi melempar kucing kecil ke parit dari atas jembatan diunggah Twitter@N0N4m3_90 berakhir viral.
Bareskrim Polri angkat bicara terkait hal ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Awi Setiyono menjelaskan oknum polisi tersebut adalah Briptu SS.
Kejadian tersebut telah berlangsung sejak 30 September 2020, namun baru viral belakangan ini.
Awi menjelaskan yang bersangkutan telah diperiksa dan dimintai keterangannya.
"Kejadian tersebut di Polda Sumatera utara, kejadiannya pada 30 september 2020. Sekitar pukul 16.30 WIB, oleh anggota aatas nama Briptu SS."ungkap Awi Setiyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (05/11/2020).
Ketika ditanyakan motifnya, Briptu SS mengaku kesal dengan anak kucing tersebut karena makanannya direbut.
"Waktu makan sore yang bersangkutan jaga, makanannya direbut kucing, kesal lalu membawa kucing itu ke parit. Yang bersangkutan gak sadar kejadian itu direkam rekannya,"jelas Awi.
Tak lepas dari penindakan, Briptu SS akan dikenakan Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, etika kepribadian.
Di mana Pasal 11 berisikan bahwa, setiap anggota Polri wajib: huruf c. Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum.