Menelaah Peraturan Umrah di Arab Saudi pada Masa Pandemi Covid-19

2020-11-05 6,392

JAKARTA, KOMPAS.TV Permintaan paspor untuk Ibadah Umrah mulai meningkat, setelah pemerintah Arab Saudi membuka pintu bagi warga negara asing, untuk menjalankan Umrah.

Seperti yang terjadi di kantor imigrasi kelas 1 TPI Makassar, Sulawesi Selatan, permohonan paspor Umrah naik 2 kali lipat.

Meski saat ini penerbangan hanya terpusat di Jakarta, kantor imigrasi makassar telah mempersiapkan skema pelayanan jika pemohon paspor Umrah membeludak.

Sebelumnya, sedikitnya ada 240 jemaah yang menggunakan visa Umrah berangkat dari ke Tanah Suci, dari terminal tiga internasional, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu 1 November lalu.

Ini menjadi penerbangan pertama jemaah Umrah asal Indonesia, setelah Ibadah Umrah ditutup pemerintah Arab Saudi selama tujuh bulan, akibat pandemi corona.

Namun, mereka berangkat disertai dengan sejumlah syarat dan protokol ketat. Kriteria calon jemaah umroh pun dibatasi. Hanya yang berusia 18 hinga 50 tahun saja yang diizinkan berangkat.

Para calon jemaah umrah saat kedatangan dan kepulangan khususnya ketika tiba di Arab Saudi, diwajibkan untuk dikarantina terlebih dahulu di hotel, dan mengikuti semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Pemberangkatan jemaah selama masa pandemi covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441 hijriyah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Penentuan jumlah jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.