Kemenag Belum Bisa Berangkatkan Jemaah Umroh

2020-11-05 1,939

BREBES, KOMPAS.TV - Kantor kementerian agama Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, senin siang (02/11/2020), masih menunggu surat keputusan dari pemerintah pusat terkait pemberangkatan jemaah umroh. Surat keputusan tersebut sedianya akan diedarkan oleh pemerintah pusat per 01 november. Namun, Kemenag Kabupaten Brebes belum menerima surat tersebut.

Berdasarkan data Kemenag, di Kabupaten Brebes terdapat dua kantor cabang penyelenggara haji dan umroh. Hingga saat ini belum bisa memberangkatkan para jamaah umroh karena terganjal surat keputusan dari pemerintah pusat yang belum diedarkan.

Kasi penyelenggara haji dan umroh kantor Kemenag Kabupaten Brebes, Mad Soleh mengatakan, dalam masa pandemi yang masih berlangsung ada beberapa persyaratan khusus bagi calon jamaah umroh. Syarat tersebut diantaranya, ada pembatasan usia bagi jemaah umroh.

Sementara untuk pemberangkatan jemaah haji, yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2020 akan diprioritaskan pada tahun 2021. Terkait dengan cost tambahan akibat adanya pandemi Covid-19, Kemenag masih menunggu keputusan presiden.

Free Traffic Exchange