Presenter Dik Doank kembali mejalani sidang sengketa tanah Kandank Jurank Doank di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11/2020).
Sidang dengan agenda mediasi untuk kedua kali ini tidak ada titik temu antara penggugat, Madi Kenin dan tergugat, Dik Doank. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Dik Doank, Dedy J Syamsudin.
"Agenda sidang hari ini alhamdulillah mediasi kami deadlock," kata Dedy usai sidang.
Dedy J Syamsudin mengatakan pihak penggugat tetap pada tuntutannya yaitu meminta menuntut Dik Doank membayar Rp 5,5 miliar atas tanah tersebut. Sehingga pihaknya menolak dan melanjutkan proses hukum.
Link Terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2020/11/04/140011/sidang-mediasi-buntu-kasus-sengketa-tanah-dik-doank-dilanjutkan