DENPASAR, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, yang mana menuntut Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesat Rp 10 juta.
Sidang Jerinx ini kembali dilakukan secara tatap muka di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WITA ini menghadirkan terdakwa Jerinx beserta tim kuasa hukum.
Sebanyak 150 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.
Sidang juga disiarkan secara langsung melalui channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar.
Seusai persidangan, Jerinx mengungkapkan kekesalannya.
Jerinx dan kuasa hukumnya menyebut, tuntutan dari jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Oleh karena itu, Jerinx dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan atau pleidoi pada sidang selanjutnya 10 November mendatang.