Bea Cukai Hancurkan Ribuan Barang Sitaan Mulai dari Rokok sampai Sepatu!

2020-11-03 2,509

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana pabean dan cukai berupa 210 ribu batang rokok, 47 batang cerutu dan 1.038 botol miras dengan total mencapai 411 juta rupiah dengan potensi kerugian negara sebesar 128 juta rupiah.

Ratusan ribu batang rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara untuk minuman keras dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Kepala kantor Bea Cukai Marunda, Sehat Yulianto mengungkapkan bahwa hingga akhir Oktober 2020, pihaknya telah menggagalkan 62 kasus penyelundupan dengan potensi kerugian negara mencapai 1,8 miliar rupiah.

Selain rokok dan miras, petugas juga menyita barang-barang import yang masuk ke Indonesia secara ilegal seperti pakaian dan sepatu.






Free Traffic Exchange