Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Klinik sudah 14 Tahun Beroperasi!

2020-11-03 579

PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Polda Banten membongkar kasus praktik aborsi di sebuah klinik di Pandeglang, Banten yang diduga telah beroperasi selama 14 tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten telah menetapkan 3 orang tersangka dari praktik aborsi yang beroperasi di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Praktik yang sudah berjalan selama 14 tahun, terbongkar setelah adanya ibu hamil yang baru melakukan aborsi.

Ketiga tersangka yang ditangkap polisi merupakan bidan.

Pengungkapan kasus berawal dari sebuah informasi dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan ada laki-laki dan perempuan yang merupakan RY keluar dari klinik sejahtera.

Petugas pun langsung menangkap RY dan menginterogasi.

RY pun mengaku kalau ia baru melakukan aborsi.

Polisi pun langsung mendatangi klinik dan bertemu dengan NN serta ER.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan gumpalan darah di wastafel yang merupakan janin berusia dibawah 3 bulan.

Berdasarkan keterangan RY, pembayaran praktik aborsi itu senilai 2,5 juta rupiah.

Sementara diketahui Klinik Sejahtera sudah melayani aborsi selama 14 tahun.