BALI, KOMPAS.TV - Musisi Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia, IDI.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx melakukan tindak pidana ujaran kebencian secara berlanjut.
Mengacu pada undang-undang ITE, Jaksa Penuntut Umum menilai unggahan Jerinx di media sosial meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani covid-19.
I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx SID jadi terdakwa atas kasus unggahannya pada Juni 2020.
Jerinx menulis kata-kata yang dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia dalam menangani covid-19.
Jerinx juga sempat mengikuti demonstrasi di Denpasar, Bali menolak rapid tes covid-19 bersama para demonstran. Mereka turun ke jalan tanpa menggunakan masker.