Terdakwa Mantan Wali Kota Kupang Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Tanah

2020-11-03 1,233

KUPANG, KOMPAS.TV - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembagian tanah milik Pemerintah Kota Kupang, Selasa (03/11) siang tadi, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu kemudian langsung dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menegaskan, kasus dugaan korupsi ini harsunya diputuskan terlebih dahulu terkait penerbitan 34 sertifikat tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan putusan terkait seritifikat yang memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri kemudian baru dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor.

Sidang yang berlangsung sekitar satu jam lebih itu turut disaksikan oleh keluarga terdakwa juga masyarakat umum lainnya.

Sidang kasus dugaan korupsi pembagian aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang itu rencananya akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan.

#sidang #kasuskorupsi #mantanwalikota