BANDUNG, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Jawa Barat belum menerima berkas perdamaian dan surat pencabutan laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith terhadap sopir taksi daring.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2018 lalu itu tetap dilakukan oleh penyidik Polda Jabar karena pihak penyidik belum menerima perdamaian dan surat pencabutan laporan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith terhadap sopir taksi daring.
Barang bukti bahwa telah terjadi penganiayaan sudah ada.
Sedangkan untuk pemeriksaan Bahar Smith, Polda Jawa Barat masih berkoordinasi dengan lapas Gunung Sindur, tempat dimana Bahar Smith ditahan.