SAMARINDA, KOMPAS.TV - Memasuki masa kampanye memilihan walikota dan wakil walikota Samarinda, para pasangan calon berlomba mengkampanyekan dirinya untuk menarik perhatian warga.
Salah satunya dengan memasang spanduk atau alat peraga kampanye di lokasi strategis, Namun bebarapa alat peraga kampanye yang di pasang banyak menyalahi aturan PKPU nomor 11 tahun 2020 yang mana sudah diatur tempat-tempat yang dilarang untuk dijadikan pemasangan alat peraga kampanye, seperti menggunakan sarana dan prasarana publik untuk memasang spanduk, stiker atau pamphlet.
Hal tersebut membuat, bawaslu Kota Samarinda kecewa dengan komitmen para pasangan calon yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Pihaknya akan menghimbau apabila apk yang menyalahi aturan tidak ditertibkan oleh tim sukses. Bawaslu kota dan satpol pp akan memberi teguran dan menertibkan apk yang menyalahi aturan.
#PenertibanApk#MasaKampanye#BawasluKecewa